Stigma bahwa perempuan adalah sumber fitnah masih menjadi tantangan serius dalam masyarakat. Pandangan ini tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga membatasi ruang aktualisasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.
Ketika perempuan menunjukkan potensi melalui kerja, karier, dan organisasi, mereka kerap dicurigai sebagai pemicu fitnah. Padahal, sumber fitnah bisa berasal dari banyak hal—harta, kekuasaan, bahkan laki-laki. Ungkapan populer “harta, tahta, dan wanita” mencerminkan ambiguitas ini: bisa dimaknai sebagai hal berharga yang dijaga, atau sebagai pemicu masalah jika dipandang secara bias.
Cara pandang yang menyalahkan perempuan atas berbagai persoalan sosial, termasuk dalam kasus kekerasan seksual, menunjukkan ketidakadilan struktural. Perempuan sering kali menjadi korban ganda: teraniaya dan disalahkan.
Sepanjang sejarah, perempuan telah menghadapi diskriminasi dan stereotip yang merugikan. Mereka dibatasi dalam peran sosial, dihakimi atas pilihan hidup, dan dianggap sebagai ancaman moral. Namun, banyak perempuan yang bangkit melawan narasi ini, memperjuangkan hak, dan membangun kesetaraan.
Contoh nyata muncul pada akhir 2021, ketika sebuah akun media sosial menyatakan bahwa perempuan yang memakai BH bisa menimbulkan fitnah. Pernyataan ini dianggap merendahkan dan menyudutkan perempuan, seolah tubuh mereka adalah sumber gangguan.
Stigma ini juga diperkuat oleh tafsir keagamaan yang bias gender. Padahal, Islam hadir dengan semangat kesetaraan, sebagaimana tercermin dalam QS al-Ahzab [33]: 35 dan QS an-Nahl [16]: 58–59, yang menolak tradisi jahiliah yang menganggap anak perempuan sebagai aib.
Melawan stigma bukan hanya soal membela perempuan, tetapi juga soal membangun masyarakat yang adil dan inklusif. Potensi perempuan adalah kekuatan yang bisa membawa kemaslahatan, bukan ancaman.
Penafsiran Ulang atas Teks Agama yang Diskriminatif
Meski Islam membawa semangat kesetaraan, perempuan masih harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan posisi yang setara dengan laki-laki. Dalam bukunya Wasathiyah Islam, M. Kholid Syeirazi menjelaskan bahwa di sejumlah negara Islam, perempuan dibatasi ruang geraknya di ranah publik, bahkan hak untuk bekerja pun kerap dibatasi. Pembatasan ini seringkali dibenarkan melalui tafsir keagamaan yang bias gender.
Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah menyoroti kerancuan tafsir terhadap hadis yang menyebutkan:
“Tidak aku tinggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang paling berat bagi laki-laki kecuali (ujian mengenai pesona) perempuan.”
Menurutnya, hadis ini sering dipahami secara sepihak, seolah perempuan adalah sumber masalah dan laki-laki adalah korban. Padahal, konteks hadis tersebut hanyalah contoh (tamsil), bukan penetapan mutlak. Tafsir mubadalah menawarkan pendekatan yang lebih adil: bahwa fitnah dan ujian adalah bagian dari kehidupan, dan bisa dialami oleh siapa saja—baik laki-laki maupun perempuan.
Melawan Stigma Lewat Aksi Nyata
Perempuan yang menolak stigma ini aktif dalam advokasi dan organisasi yang mendorong kesetaraan gender. Mereka bergabung dalam komunitas, lembaga nirlaba, dan jaringan sosial yang fokus pada pendidikan, pengembangan keterampilan, dan dukungan psikososial.
Media sosial menjadi alat penting dalam perjuangan ini. Lewat platform seperti TikTok, Twitter, Facebook, dan Instagram, perempuan membagikan pengalaman pribadi, pandangan kritis, dan narasi alternatif yang membongkar stigma.
Pendidikan juga menjadi senjata utama. Perempuan terlibat dalam pelatihan, seminar, dan ceramah untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kesetaraan gender dan pentingnya inklusi sosial.
Kesimpulan
Perlawanan terhadap stigma “perempuan sebagai sumber fitnah” adalah bagian dari gerakan besar menuju kesetaraan. Melalui advokasi, edukasi, dan pemanfaatan media digital, perempuan telah membuktikan bahwa mereka bukan sumber masalah, melainkan bagian dari solusi. Langkah-langkah ini memberi harapan dan inspirasi untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan setara.